
kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – Guna mengoptimalkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan pada Senin (30/5/2022).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), mengatur tentang upaya P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika di lingkungan Lapas Kelas II A Kuningan.
Dalam penandatanganan PKS yang dilaksanakan di Gedung Aula Lembaga Pemasyarakatan tersebut, Gumilar Budirahayu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kuningan berharap Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat berjalan dengan baik serta menambah wawasan petugas pemasyarakatan tentang narkoba sehingga dapat meminimalisir masuknya narkoba kedalam lapas.
Sementara itu, Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara,S.H sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN. Ada empat hal yang meski dilaksanakan diantaranya sosialisasi, pembentukan regulasi di lingkungan Lapas, dokumentasi dan regulasi terkait P4GN, pembentukan satuan tugas anti narkoba di lingkungan Lapas dan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba oleh petugas maupun warga binaan serta pelaksanaan kegiatan tes urin,” tutupnya.
Kegaitan dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBM) kasus Narkotika. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Sat.Resnakoba AKP Otong Jubaidi, S.H, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kuningan Ridha Nurul Ikhsan, S.H, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Kuningan Helmi, S.H. (humas/bnn)