
kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – Semakin beratnya permasalahan narkoba di Indonesia, pemerintah semakin memberikan perhatian lebih untuk penangannya. Presidenpun terakhir menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. INPRES ini ditujukan untuk semua pemimpin di Indonesia berkoordinasi dengan BNN untuk peningkatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba).
Pelaksanaan INPRES tersebut tidak terkecuali dilaksanakan di Kabupaten Kuningan. Hal tersebut tampak dari perhatian Bupati yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran SE Nomor: 462.4/686/Umum Tentang Optimalisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN) serta Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Salah satu isi surat tersebut menyatakan bahwa BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk menjadi pusat pengadaan test urine bagi ASN dan calon ASN.
Sebagaimana pernyataan Kepala BKPSDM yaitu Uca Sumantri, M.Si bahwa program ini perlu didukung oleh semua pihak tidak terkecuali BKPSDM. Menurutnya, program P4GN sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Kuningan saat ini yaitu Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul). Dengan mewujudkan ASN yang bersih narkoba maka akan berpengaruh pada kinerja mereka untuk melayani 1,2 juta penduduk Kuningan. Karena tidak mungkin mewujudkan Kuningan Bersinar jika ASNnya tidak dapat menjadi teladan.
Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi menyambut baik intensi dari Kepala BKPSDM terkait P4GN dan Desa Bersinar. Edi menghimbau dengan optimalisasi yang dipelopori oleh BKPSDM, SKPD-SKPD yang lain menunjukkan kerjasamanya dengan melaksanakan kegiatan serupa di instansi masing-masing. “Seperti BKPSDM, kami harapkan SKPD di Kuningan bisa melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang meliputi sosialisasi, Regulasi , test urine, penggiat/relawan, dan data P4GN” tukas Edi.