Skip to main content
Berita Utama

BNN Kabupaten Kuningan: Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Upaya P4GN Menuju Kabupaten Bersinar

Dibaca: 20 Oleh 24 Des 2024Tidak ada komentar
BNN Kabupaten Kuningan: Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Upaya P4GN Menuju Kabupaten Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
BNN Kabupaten Kuningan: Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Upaya P4GN Menuju Kabupaten Bersinar

BNN Kabupaten Kuningan: Capaian Kinerja Tahun 2024 dalam Upaya P4GN Menuju Kabupaten Bersinar

Kuningan, 24 Desember 2024 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan Bersinar (Bersih dari Narkoba). Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab penuh, BNN Kuningan telah mengimplementasikan berbagai program strategis sepanjang tahun 2024 melalui empat pilar utama: Bagian Umum, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rehabilitasi, dan Pemberantasan.

Pemberantasan: Pengungkapan Kasus Narkotika

Melalui bidang Pemberantasan, BNN Kuningan telah melaksanakan kegiatan assessment terpadu sebanyak 21 kegiatan dengan target 0, capaian 41 orang yang terdiri dari Polres Kuningan 16 orang atau 7 giat asesment terpadu, Polres Majalengka 24 orang atau 14 giat asesmen terpadu, BNNK Kuningan 1 giat asesmen terpadu dari 21 giat asesmen terpadu. Barang bukti narkotika yang tercatat dalam daftar sitaan di giat asesmen terpadu sebesar 15,34 gram yang terdiri dari narkotika sabu 8,38 gram. Narkotika tanaman atau ganja 6,91 gram.  Berdasarkan data tahun 2024 rata-rata usia penyalah guna dan korban penyalahgunaan yang di-asesment berada di rentang usia 18-29 tahun.

Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat: Upaya Preventif yang Komprehensif

BNNK Kuningan telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung program P4GN dan mewujudkan Kabupaten Kuningan Bersinar. Kegiatan ini mencakup:

  1. Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) untuk membentuk regulasi dan rencana aksi P4GN, yang dihadiri oleh 30 penggiat dari instansi pemerintah.
  2. Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba untuk membangun jejaring dan komunikasi dalam mendukung P4GN, dihadiri oleh 40 orang dari berbagai sektor.
  3. Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Pendidikan, yang bertujuan memperkuat aplikasi rencana aksi P4GN di 2 sesi dengan 30 peserta per instansi.
  4. Bimbingan Teknis Penggiat di Lingkungan Masyarakat, dengan tujuan yang sama untuk memperkuat penerapan P4GN, diikuti oleh 30 peserta dari instansi terkait.
  5. Workshop Tematik untuk meningkatkan komunikasi dan jejaring dalam P4GN, dihadiri oleh Camat dari 32 Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
  6. Asistensi KOTAN untuk pembinaan dan pendampingan program KOTAN kepada Kodim 0615 Kuningan dan Polres Kuningan.
  7. Pemberdayaan Masyarakat melalui Tes Urine di lingkungan instansi pemerintah, dengan 50 orang peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Indeks Kemandirian Peserta (IKP) menunjukkan kategori “Sangat Mandiri” dengan skor rata-rata 3,52, sementara Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) mencapai 2,88, masuk kategori “Tanggap” dengan mutu B. Semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan RKA dan timeline yang ditentukan.

Edukasi dan Informasi Publik:

Menggunakan berbagai media, termasuk talkshow radio, spanduk, baligho, hingga kampanye seni budaya yang melibatkan ribuan peserta. Sosialisasi P4GN dilakukan di 20 instansi pendidikan dengan total sasaran 9.188 orang serta di 25 lingkungan masyarakat dengan sasaran 695 orang. Selain itu, kegiatan Dialog Interaktif Remaja bertujuan untuk melibatkan remaja sebagai agen perubahan, yang terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, seperti audiensi, rapat koordinasi, dialog, pembekalan pendamping, serta pemantauan implementasi. Peserta kegiatan ini melibatkan 10 remaja dari SMP Negeri 1 Garawangi dan SMP Negeri 2 Lebakwangi, serta guru pendamping dan perwakilan Pramuka.

Pada tahun ini, BNNK Kuningan melaksanakan kegiatan pencegahan Non DIPA melalui sosialisasi dan penyuluhan P4GN di berbagai sektor. Sosialisasi dilakukan di lingkungan instansi pemerintah dengan 717 orang sasaran, di 20 instansi pendidikan yang menjangkau 9.188 orang, serta di 25 lingkungan masyarakat dengan 695 orang sasaran. Selain itu, program Desa Mandiri melibatkan 25 desa yang kini dapat secara mandiri menganggarkan dan memfasilitasi pelaksanaan P4GN.

Dalam program DAYAMAS Non DIPA, dilakukan pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine di berbagai lokasi, seperti terminal, desa, lingkungan pendidikan, dan perusahaan swasta, dengan ribuan orang yang terlibat. Pembentukan penggiat masyarakat dan pendidikan juga dilakukan di Desa Luragunglandeuh dan SMKN 1 Japara, dengan pengukuhan Satgas Desa Bersinar dan Sekolah Bersinar. Semua kegiatan ini berhasil terlaksana sesuai agenda dan permintaan dari masyarakat maupun instansi terkait di Kabupaten Kuningan.

Bottom of Form

Rehabilitasi: Pemulihan yang Terintegrasi

Bidang Rehabilitasi berfokus pada pendampingan pecandu dan penyalahguna narkoba. Tahun ini, program rehabilitasi telah mencapai target dengan pelayanan kepada puluhan klien, baik melalui pendekatan individu maupun keluarga.

Selanjutnya, Program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Kuningan memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan penyalahguna atau korban penyalahguna narkoba. Rehabilitasi menjadi salah satu langkah krusial untuk membantu individu yang terjerat narkoba agar dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang sehat serta produktif. Pada tahun 2024, bidang rehabilitasi BNNK Kuningan berhasil merehabilitasi sebanyak 15 orang penyalahguna hingga dinyatakan pulih dari adiksi narkoba, serta telah melaksanakan program pascarehabilitasi bagi 20 orang yang menjalani tahap pemulihan lebih lanjut.

Adapun rincian capaian kinerja sektor rehabilitasi BNN Kabupaten Kuningan tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Layanan rehabilitasi berkelanjutan, khususnya layanan pascarehabilitasi, telah berhasil memberikan pelayanan kepada 20 orang dengan capaian 100%.
  2. Penguatan layanan rehabilitasi instansi pemerintah, dengan melibatkan 10 agen pemulihan yang dilatih dalam kompetensi teknis rehabilitasi, juga mencapai 100%.
  3. Penguatan rehabilitasi di komponen masyarakat, melalui layanan rehabilitasi di BNNP/BNNK (operasional klinik), yang berhasil merehabilitasi 47 orang dengan pencapaian 313% dari target yang ditetapkan.
  4. Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang telah diberikan kepada 165 orang, melebihi target 150 orang dengan capaian 110%.
  5. Fasilitasi dan pembinaan lembaga Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), yang mencapai 2 unit sesuai target.

Pada tahun ini, BNN Kabupaten Kuningan telah berhasil menjalin 20 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan, dan komunitas masyarakat. Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Adapun rincian capaian perjanjian kerja sama yang dilakukan meliputi 3 instansi pemerintah, 8 instansi swasta, 8 lingkungan pendidikan, dan 1 komunitas masyarakat. Melalui kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan mengurangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuningan.

Dengan capaian yang signifikan di tahun 2024, BNN Kabupaten Kuningan terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas program P4GN, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan swasta. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan

masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba serta mendukung terwujudnya Kabupaten Kuningan yang benar-benar bersinar.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel