Skip to main content
Siaran Pers

BNNK Kuningan Antar Penyalahguna Narkotika ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor

Dibaca: 73 Oleh 23 Jun 2022Tidak ada komentar
BNNK Kuningan Antar Penyalahguna Narkotika ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – BadanNarkotikaNasional (BNN) Kabupaten Kuningan melaksanakan pendampingan dan pengantaran korban penyalahgunaan Narkoba  ke Balai Besar Rehabilitasi (BBR) BNN Lido Bogor yang beralamat di Jl. Mayjen. H. R. Edi Sukma KM. 21 Ds. Wates Jaya Kecamatan Cigembong Kabupaten Bogor Jawa Barat, PadaSenin, (20/7/2022).

Sebanyak 1 (satu) orang klien/residen yang merupakan warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dengan didampingi oleh keluarga beserta anggota Satresnarkoba, Staf divisi Pemberantasan dan Rehabilitasi BNNK Kuningan berangkatke BBR BNN Lido Bogor.

Menurut Koordinator Seksi Pemberantasan BNNK Kuningan Ade Mochamad Friadi, SE ,bahwa Pengantaran ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido-Bogor merupakan tindak lanjut hasil Tim Assesmen Terpadu (TAT) BNNK Kuningan yang di laksankan di kantor Kepolisian Resor Kuningan gedung rapat Satres. Narkoba Polres Kuningan terhadap 3 (tiga) orang Penyalahguna narkotika yang di ajukan oleh penyidik Satres. Narkoba Polres Kuningan.

Dalam kasus tersebut 3 klien termasuk  peyalahgunaan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu hasil test urine positif Amfhetamin dan Matamfetamin. Hasil menunjukan 2 (dua) orang dengan insial “AD” dan “EK” akan menjalani Rehabilitasi rawat jalan. Sementara 1 (satu) orang dengan inisial “MG”akan menjalani Rehabilitasi inap di BBR BNN Lido Bogor selama kurang lebih 3 sampai 6 bulan tergantung tingkat Adiksinya.

Menurut Ade, Rehabilitasi ini merupakan upaya yang sangat tepat bagi paraklien/residen dan keluarganya untuk mendukung berkomitmen berhenti dari Penyalahgunaan narkoba menju pulih.

“Residen harus diberikan treatment yang komprehensif dari tim yang ada di BBR BNN Lido yang ada di Bogor agar cepat pulih dan tidak kembali mengkonsumsi barang haram itu,” ungkapnya.

Sekedar informasi, asesmen terpadu merupakan suatu tindakan pemeriksaan terhadap  tersangka yang diduga korban penyalahguna  untuk mengetahui kronologis tersangka, apakah terlibat jaringan dan tingkat kecanduan akibat penyalah gunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

Tim Asesmen Terpadu  (TAT) dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika yang sedang menjalani proses hukum maupun menjalani hukuman terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang.

Lanjut, dikatakan Ade Sebelum diantar ke BBR Klien sudah melalui beberapa tahapan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan diantaranya juga sudah menjalani asesmen di Klinik Pratama BNNK Kuningan.

Ia juga menjelaskan, bahwa Klinik Pratama juga bisa untuk pelayanan dasar seperti tahapan asesmen serta melayani rawat jalan, sehingga dari asesmen itu akan teridentifikasi apakah residen cukup dilakukan rawat jalan atau rawat inap.

Kemudian apabila diharuskan menginap selama menjalani rehabilitasi di BBR BNN tidak dipungut biaya, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran BBR BNN.

Kasi Pemberantasan juga berharap, bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi supaya dapat kembali pulih, bisa kembali menjadi bagian dari keluarga dan masyarakat serta dapat hidup sehat tanpa menggunakan narkoba dan memiliki produktivitas dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, saat ditemui diruangannya Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, S.H menyampaikan apresiasi kepada klien/residen dan keluarganya yang mau direhabilitasi di BBR BNN. Karena selama ini tidak sedikit masyarakat yang takut untuk direhabilitasi.

“ Ini semua berkat gencarnya BNNK Kuningan mensosialisasikan akan pentingnya program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, baik melalui seminar maupun penyuluhan,”ungkapnya.

Ia juga berharap akan banyak masyarakat yang tergugah untuk membawa pecandu dan penyalahguna narkoba datang ke Klinik Pratama BNNK Kuningan untuk di rehabilitasi.

Diakhir, Kepala BNNK Kuningan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan apabila ada anggota keluarga, kerabat, tetangga di lingkungan sekitarnya yang saat ini masih menggunakan atau menjadi pecandu narkoba untuk melaksanakan program Wajib Lapor dan menjalani rehabilitasi dengan datang ke Klinik Pratama BNN Kabupaten Kuningan Jl. Aruji Kartawinata No. 27 Kuningan.

“Korban Penyalahguna Narkoba harus diselamatkan, untuk itu segera lapor apabila dilingkungan terdekat ada penyalahguna. Kami bisa membantu memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, karena apabila dibiarkan semakin hari akan semakin kecanduan, jangan takut Rehabilitasi di BNNK Kuningan GRATIS!!”,pungkasnya. (humas/dhn)

 

BNNK Kuningan Antar Penyalahguna Narkotika ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel