Skip to main content
Berita Utama

Coffee Morning BNNK KUNINGAN dalam Sinergitas P4GN di Lingkungan Kabupaten Kuningan

Dibaca: 44 Oleh 17 Feb 2023Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Jumat (17/02/2023) BNNK Kuningan menggelar Kegiatan Coffee Morning dalam Sinergitas P4GN, yang berlangsung di Kopi Lendot Mang Elon Kuningan. Kegiatan ini bertemakan “Wakuncar (Waktu Kuningan Berbicara).

Kegiatan Coffee Morning ini dihadir oleh Kepala BNNK Kuningan AKBP. Yaya Satyanagara, S.H., KAPOLRES Kuningan, DANDIM 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan , Ketua Pengadilan Negeri Kab.Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD 45 Kab. Kuningan, Direktur Rumah Sakit Permata, Ketua Forum Camat Kabupaten Kuningan, Kasat Narkoba Polres Kuningan ,Ketua Ikatan Apoteker Kab. Kuningan , dan Kasat Lantas Polres Kuningan.

Dasar diadakan Kegiatan Coffee Morning merupakan upaya dalam rangka mempromosikan kepada warga masyarkat bahwa Sinergitas P4GN terhadap penegak hukum yang ada di Kuningan ini terjalin hubungan dengan baik.

Kepala BNN Kuningan AKBP Yaya Satyanagara,S.H menjelaskan dalam paparannya bahwa  Pihak BNN menerima orang-orang yang akan direhabilitasi dengan dua cara. Pertama, kesadaran dari diri sendiri dengan mendatangani langsung kantor BNN dan Kedua, Rehabilitasi jalur hukum yaitu hasil dari tim assessment terpadu. Tim Assessment terpadu ini terdiri dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan.

Penegak hukum yang masuk ke dalam kriminal justice system bersepakat bahwa penyalahgunaan Narkoba jenis apapun di Kabupaten Kuningan akan ditiadakan dengan cara 1) Hukuman adalah langkah paling terakhir 2) Rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulya Kusumah, S.H, M.M mengemukakan bahwa langkah rehabilitasi berkaitan dengan narkoba pada dasarnya secara materil itu sudah di atur terhadap pelaku tindak pidana. Penyedidik melakukan pemohonan terhadao tersangka untuk mengikuti langkahnya, kemudian Kepala BNN akan mengeluarkan surat keputusan bahwa anggota tim assessment sudah dibentuk.

Lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Lusiana Amping, S.H, M.H mengemukakan bahwa terkait dengan rehabilitasi Pengadilan Negeri sudah membuat peraturan bahwa terkait dengan pengguna sudah bisa di rehabilitasi dan hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman penjara. Hakim akan memutuskan keputusan sesuai yang di tuntut oleh jaksa Jika memang terbukti bersalah, dan akan mempertimbangkan rekomendasi dari tim TAT.

KAPOLRES, AKBP Dhanny Aryanda, S.IK bahwa perkembangan penanganan Narkoba harus tetap update. Sehinnga, dibutuhkan kerja sama antara Kepolisian, TNI, BNN, Dinas lainnya dan Masyarakat sekitar untuk menangani terjadinya peredaran Narkoba.

Kepala BNNK Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, SH mengharapkan masyarakat Kuningan memiliki suatu kepercayaan kepada pihak Penegak Hukum yang ada di Kuningan. AKBP Yaya Satyanagara, SH menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang terpapar Narkoba segera untuk di rehabilitas atau berobat, yang nanti akan direkomendasikan untuk di rehabilitas secara khusus di tempat rehabilitas milik pemerintah.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel