
KUNINGAN- Kepala BNNK kuningan AKBP Yaya Satyanagara, SH menghadiri Rakor FGD perlindungan perempuan dan anak yang dilaksanakan pada hari selasa, (11/1/2021) di gedung rapat Linggarjati, Kantor Bupati Kabupaten Kuningan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua pengadilan Negeri Kuningan Ali Sobirin, S.H.,M.H , Wakil Bupati Ridho Suganda SH., M.Si, Sekda kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Forkopimda.
Acara ini digelar untuk menemukan solusi atas meningkatnya kasus-kasus kekerasan yang terjadi di kabupaten Kuningan pada tahun 2020 ada 9 kasus, kemudian meningkat di tahun 2021 menjadi 45 kasus.
Dalam diskusi tersebut kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, S.H memberikan masukan kepada beberapa Pemantik diskusi.
Kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, menurutnya pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya ditahan, tetapi juga harus dikenakan denda. Kemudian, penanganan kasus harus tuntas tidak bertele-tele.
“Pelaku seksual jangan hanya ditahan saja, harus di ‘miskinkan’ supaya dia jera karena lebih banyak orang yang takut miskin dari pada takut dihukum. Penanganan kasusnya juga harus sampe buntut-buntunya jangan ada tersisa, ” Tegas Kepala BNNK Kuningan.
Pada kesempatan yang sama, Yaya juga memberikan masukan pada Kemenag Kabupaten Kuningan untuk menjadikan test narkoba sebagai persyaratan menikah minimal 6 parameter. Karena dijelaskan Yaya, apabila ibu hamil postif mengkonsumsi narkoba maka anak yang dikandungnya juga akan ikut positif.
Selanjutnya, kepada Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Ridho Suganda Yaya mengatakan untuk lebih memperhatikan anak Gepeng (Gelandangan dan Pemngemis) dan anak punk yang beredar dijalanan karena dikhawatirkan mengkonsumsi narkoba.
“Gelandangan, pengemis dan anak funk harus dirangkul, dihubungi kepala daerah setempatnya sesuai dengan perda no 51 tahun 2019 jangan hanya fokus sama miras saja hukum upaya terakhir, upaya pertama adalah menyelamatkan anak bangsa, ” Ungkapnya.
Selanjutnya, Yaya juga menyampaikan untuk melaporkan apabila dilingkungan keluarga ada yang mengkonsumsi narkoba ke Kantor BNN atau ke aparat terdekat, karena apabila tidak dilaporkan selain berbahaya bagi kesehatanya, harta benda yang dimiliki keluarga akan habis dan dapat berpotensi melakukan tindak kekerasan dan kriminal.
Selain itu, dikatakan Yaya bagi orang tua yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dipidana dikenakan pidana ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Laporkan apabila dilingkungan keluarga ada yang mengkonsumsi narkoba, jangan takut kami tidak akan menghukumnya, sesuai UUD Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika menentukan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan sosial, ” tandasnya.
Diakhir, Kepala BNNK Kuningan mengajak seluruh tamu undangan untuk bersinergi bersama-sama dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Bersinar.