Skip to main content
Siaran Pers

Jelang Hani BNNK Kuningan Tangkap Bandar, 26,47 gram Sabu Disita

Dibaca: 191 Oleh 07 Jun 2022Tidak ada komentar
Jelang Hani, BNNK Kuningan Tangkap Bandar , 26,47 gram Sabu Disita
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kuningankab.bnn.go.id, Kuningan –  Jelang Hani (Hari Anti Narkotika Nasional) Badan Nakotika Nasional berhasil menangkap  bandar narkoba jenis sabu  di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pelaku ber inisial” Y” alias “TH”ini merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabuapten Kuningan.

Dikatakan kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara, S.H didampingi oleh Koordinator Seksi Pemberantasa Ade Mochamad Friadi, S.E  kepada awak media saat dilakukan Press Release yang digelar di Ruang Rapat Kantor BNNK Kuningan Pada, Senin (06/06/2022). Sebelumnya, pada Bulan Januari BNNK Kuningan berhasil menangkap salah seorang sindikat jaringan Narkotika di Jawa Barat, yang beredar di Kabupaten Kuningan dengan inisial “NB” alias “Huma”.

Dijelaskan Yaya, Huma  merupakan warga Kecamatan Kadugede, dan sayangnya saat itu seorang yang dianggap sebagai pemain jaringan Narkotika di Jawa Barat dengan insial ” Y” alias “TH” gagal ditangkap dan sempat ditetapkan sebagai DPO. Kali ini, Y berhasil ditangkap BNNK Kuningan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 26,47 gram pada1 Juni 2022 kemarin pukul 11.00 Wib di kontrakannya di Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Lanjut Yaya, Pelaku inisial ” Y” alias “TH” merupakan warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur.Pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO sejak Bulan Januari lalu Sebelum melarikan diri, pekerjaan sehari-hari pelaku ini adalah tukang bengkel di daerah Cigugur .

“Pelaku sudah sejak 1,5 tahun lamanya dan DPO Y ini memiliki wilayah pasar mulai dari Ciherang hingga Selajambe dan Subang  Selama dalam pelariannya, pelaku ini bisa menjual sabu seberat 50 gram setiap minggunya. sabu dijual  dengan harga Rp 600 ribu setiap 0,5 gramnya atau Rp 1,2 juta per gramnya. Cara menjual sabu tersebut pun dengan cara salam tempel tanpa bertemu dengan pembelinya secara langsung” , Ungkap Yaya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkotika golongan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 26,47 gram, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 unit hp merk xiomi note 7 warna hitam, 1 pak plastik klip bening isi 100 lembar, 1 unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nopol E 4382 YAC berikut STNK dan kunci.

Atas perbuatan,  pelaku melanggar UUD No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan 2 kejahatan narkotika yaitu terkait Daftar Pencaian Orang (DPO) dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat  Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UUD RI No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, terkait dengan ditemukanya 26,47 gram sabu diterapkan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UUD RI No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pasal 112

(1) pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.00,00 ( delapan miliar rupiah).

(2) yang menjelaskan bahwa, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114

( 1)  yang menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang dalam bentuk tanaman beratnya 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127

(1) Setiap Penyalah guna

  1. Setiap penyalah Guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Pasal 132

(1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Dengan penangkapan ini, Kepala BNNK Kuningan berharap kepada masyarakat Kabupaten Kuningan untuk melaporkan ke Kantor BNNK Kuningan apabila mengetahui, melihat, mendengar tentang adanya peredaran narkotika disekitarnya. Serta  dapat bekerjasama dengan BNNK Kuningan dalam memberantas peredaran narkotika di kabupaten Kuningan agar terciptanya Kabupaten Kuningan bersinar (Bersih Narkoba). (humas/dhn)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel