
kuningankab.bnn.go.id, Kuningan- Pandemi covid-19 telah membawa bencana dunia tidak terkecuali di Indonesia. Virus flu yang berasal dari Wuhan propinsi Hubei Cina ini telah mengubah banyak sektor kehidupan mulai dari pangan, pekerjaan, pendidikan, perdagangan, dan lain-lain. Tingginya fokus masyarakat terhadap penularan virus corona ini membuat kejahatan lebih mudah melakukan aksi. Salah satu dari kejahatan tersebut adalah memanfaatkan kebijakan physical distancing dan stay at home untuk menyalahgunakan narkoba.
Tertangkapnya dua tersangka ASN di Kuningan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba telah mempermalukan nama baik KORPRI secara umum, dan institusi tempat mereka bekerja. T dan I mengambil kesempatan ditengah kesempitan masyarakat yang disebabkan oleh virus corona. Dalam pelaksanaan wawancara bersama TAT (Team Assesment Terpadu) rabu 29 April 2020, kedua tersangka memiliki motivasi yang berbeda. Keduanya diketahui sama-sama saling menggunakan sabu, namun salah satu dari mereka baru memakai 2019 sedangkan yang lain sudah dari tahun 2011 jauh sebelum ke Instansi yang sekarang.
Alasan menyalahgunakan narkoba T mengatakan hanya coba-coba atau rekreasi karena dibujuk. sedangkan I menyalahgunakan narkoba karena tekanan pekerjaan dan energy yang terforsir.Karena telah terbukti menyalahgunakan narkoba secara tanghkap tangan, kedua tersangka akan diproses secara hukum terlebih dahulu. Terlepas nanti akan dijatuhi hukuman rehabilitasi atau penjara, kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi, M.Si menyarankan agar tersangka tetap melaksanakan wajib lapor setiap minggu selama 8 kali sesiau dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan agar tersangka tidak menyalahgunakan narkoba lagi maka perlu adanya wajib lapor ke dokter klinik pratama. Meski demikian, karena profesinya sebagai abdi negara /PNS, kedua tidak dapat lepas dari sangsi administratif Pegawai Negri karena tidak mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Tersangka nantinya akan mendapat dua hukuman yaitu sangsi administratif dan pidana sesuai aturan yang berlaku.