

Pengadilan Negeri Kuningan Dukung Penuh P4GN: 42 Pegawai Negatif Narkoba
Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif tanpa pengaruh zat adiktif, Tim Seksi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) BNNK Kuningan melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine di lingkungan Pengadilan Negeri Kuningan. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan penegakan disiplin terhadap aparatur negara, yang selaras dengan regulasi nasional dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen instansi pemerintah dalam mendukung program P4GN, serta memperkuat budaya kerja yang bersih dari narkoba. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., yang menyatakan komitmen penuh lembaga peradilan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan institusi yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 42 pegawai Pengadilan Negeri Kuningan mengikuti tes urine secara sukarela dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Hal ini menjadi indikasi positif bahwa lingkungan kerja di Pengadilan Negeri Kuningan telah terjaga dengan baik dan menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Kuningan dan BNNK Kuningan semakin kuat, tidak hanya dalam pelaksanaan program deteksi dini, tetapi juga dalam bentuk kolaborasi berkelanjutan yang mendukung terwujudnya Kabupaten Kuningan yang Bersinar (Bersih dari Narkoba). Komitmen bersama ini menjadi bagian integral dari gerakan nasional Indonesia Bersinar, sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang sehat, bebas narkoba, dan berdaya saing tinggi.
#IndonesiaBersinar
#IndonesiaDrugFree
#JabarBersinar
#KuninganBersinar
#BNNKKuninganBersinar
#HumasBNNKKuningan