
Terwujudnya generasi emas tak luput dari peran generasi muda saat ini yang dalam 10-20 tahun kedepan akan memimpin bangsa Indonesia. Tapia pa jadinya bila sebagian dari mereka terjerat dalam bahaya narkoba? Untuk mencegahnya diperlukan peran berbagi elemen masyarakat, salah satunya dari unsure penggiat anti-narkoba. Dengan peran strategis yang dimiliki oleh Penggiat terhadap kelangsungan hidup bangsa, BNN sangat mengharapkan Relawan Anti Narkoba akan mampu menjadi garda terdepan dalam menangkap peluang untuk melakukan berbagai upaya P4GN.
Apa itu Penggiat Anti Narkoba?
Penggiat anti narkoba adalah Agent of Change, orang-orang terpilih yang akan menjadi perpanjangan tangan BNN di lingkungan masing-masing terutama untuk menggerakan partisipasi masyarakat mencegah penyalahgunaan Narkoba. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Jadi siapapun dapat menjadi penggiat anti narkoba asalkan telah mendapat pelatihan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun persyaratan menjadi penggiat anti narkoba adalah :
- Ditujukan pada calon yang benar-benar berminat secara sukarela menjadi penggiat anti narkoba
- Memiliki potensi keterampilan komunikasi yang baik
- Mampu bersosialisasi dengan baik
- Mau mengikuti program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
- Tidak Merokok
- Pendidikan Minimal SMA
Bagaimana Relawan Narkoba Terbentuk
Selama ini mekanisme perekrutan penggiat anti narkoba dilakukan melalui penunjukan oleh pejabat di lingkungan pemerintah, swasta atau tokoh masyarakat yang mengetahui kader-kader calon penggiat anti narkoba yang memiliki potensi untuk menggerakan masyarakat. Calon penggiat anti narkoba akan diberikan pelatihan dan pembinaan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN, pengetahuan tentang rehabilitasi dan konseling dasar adiksi, pengetahuan tentang aspek hukum dalam P4GN, teknik dan metode penyuluhan serta pembuatan program P4GN di lingkungannya masing-masing.
Tugas penggiat anti-narkoba
Penggiat anti narkoba memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan sebagai penggerak seluruh masyarakat dan sumber daya yang ada di lingkungannya untuk ikut serta dalam P4GN. Melalui :
- Campaign media seperti pemasangan spanduk, standing banner, stiker dll
- Penyuluhan dan pelatihan P4GN
- Tes Urine
- Mengajak penyalahguna untuk mau direhabilitasi
- Memberikan informasi adanya indikasi peredaran gelap narkoba kepada lembaga yang berwenang (BNN, Polisi), dsb.
Urgensi Relawan Narkoba Bagi Masyarakat
Sinergitas dengan para Penggiat Anti Narkoba khususnya dalam bidang pencegahan dapat menyelamatkan dan melindungi bangsa Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba. Karena sifatnya yang sukarela, jumlah penggiat anti narkoba sampai saat ini masih sangat sedikit, mengingat tugas yang diemban tantangannya cukup berat dan bukan hal yang main-main. Pekerjaan ini memang membutuhkan panggilan hati nurani dan kepedulian untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa agar terbebas dari gerusan bahaya penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi kontribusi yang diberikan dalam membantu pemerintah untuk mengurangi demand (permintaan narkoba) dan supply (pasokan narkoba) sangatlah berarti. Dalam memulainya para penggiat dapat melakukannya mulai dari diri sendiri dan orang-orang yang terdekat serta lingkungannya masing-masing.