
BNN Kuningan – Dalam rangka mengimplementasikan War On Drugs, BNN Kabupaten Kuningan secara masif terus melakukan upaya pengendalian baik melalui pengurangan demand reduction maupun supply reduction yang dikemas dalam program P4GN.
Terkait dengan supply reduction, BNN Kabupaten Kuningan telah melakukan penangkapan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada awal tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Senin (21/03/2022) dilaksanakan press realease yang dihadiri oleh berbagai media online dan media cetak. Bertempat di ruang rapat kantor BNNK Kuningan.
Kepala BNN Kabupaten Kuningan AKBP Yaya Satyanagara didampingi oleh Kasubag Umum Agus Mulya S.pd M.Si dan Penyidik Seksi Pemberantasan Ade Mochamad Friadi, S.E dalam press realease menyampaikan kronologi penangkapan atas satu orang tersangka dengan inisial NB di Desa Ciherang Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan yang di hadirkan secara virtual di Lapas Kuningan, dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.3 (nol koma tiga) gram dan empat buah plastik klip bening dalam sedotan berwarna hitam berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok merek gudang garam filter, dengan jumlah 1.2 (satu koma dua) gram.
Selain itu, ditemukan juga beberapa barang berupa telepon genggam, 1 pack plastik klip bening merek flexibag berisikan 100 (seratus) lembar, sedotan plastik warna putih, bungkus rokok bekas merek dunhill warna putih, dan bungkus rokok bekas merek gudang garam filter.
Dengan digelarnya kegiatan tersebut, dapat menjadikan Kabupaten Kuningan semakin bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Selain itu masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam program P4GN. (humas/dhn)