
kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – Prihatin dengan kondisi penyalahgunaan narkoba yang menunjukkan perilaku hidup segan mati sayang, masyarkat kini semakin tergugah dan sadar terhadap lingkungannya supaya bersih dari narkoba. Bentuk antusiasme itu Nampak pada kegiatan Pengembangan Kapasitas & pembinaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat Desa dan Dunia Usaha/Swasta.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2020 ini menghadirkan peserta dari unsur desa yaitu desa Cidahu, Jalaksana, Bandorasa, Ciawi Gebang, dan Panawuhan.Sedangkan peserta yang berasal dari unsure dunia usaha/ swasta terdiri dari pemangku kebijakan yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Kelompok Penggerak pariwisata (KOMPEPAR), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam kegiatan ini banyak dari peserta yang mepertanyakan bentuk sumbangsih yang dapat diberikan mereka untuk negara. Misal pertanyaan yang datang dari Maman yaitu bagaimana bila dirinya ingin menginformasikan tentang transaksi atau melaporkan seorang tetangganya yang ternyata adalah pengedar narkoba? Apakah dirinya harus bersaksi juga di muka pengadilan? Menanggapi hal tersebut, Edi Heryadi selaku Kepala BNN Kabupaten Kuningan memberikan jaminan kerahasiaan.
Edi menyatakan bahwa semua jenis tindakan kriminal memang perlu menghadirkan saksi, kecuali pada kejahatan narkoba. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pasal 5 dan Undang-Undang. Serta terdapat pada Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terdapat di dalam Pasal 100, disebutkan bahwa akan diberikannya perlindungan terhadap saksi yang bersedia memberikan keterangan di depan persidangan.
Meski demikian, Edi juga mengingatkan bahwa perlindungan tersebut terbatas pada saksi juga mampu menjaga rahasianya sendiri dengan tidak menceritakan pada orang lain selain laporan kepada BNN. Karena jika saksi demikian, sama saja mengkhianati prinsip dari pasal perlindungan yang telah disebutkan. Lebih jauh lagi, Edi menekankan bahwa pemberantasan tidak akan berjalan lancar bila tiada koordinasi yang baik antara masyarakat dan BNN.