
https://kuningankab.bnn.go.id ,- KUNINGAN. Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Kuningan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan dan Polres Kabupaten Kuningan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA kuningan. Penggeledahan untuk mencari barang-barang terlarang di dalam lapas.
Dalam razianya, jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan menggelar apel siaga dan berlanjut dengan penggeledahan semua ruang kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Kuningan tersebut, Rabu (21/12/2022).
Pemimpin apel siaga dan penggeledahan adalah Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Kuningan Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H. Penggeledahan melibatkan puluhan personel dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan, Petugas Lapas dan SatSamapta, SatReskrim, SatResNarkoba, Propam Polres Kunigan.
KaLapas Kelas IIA Kuningan menyampaikan, kegiatan apel siaga dan penggeledahan jelang Nataru merupakan bagian dari upaya mitigasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas kuningan. Selain, itu untuk menangkal maupun mencegah peredaran obat-obat terlarang dan Narkoba.
Dikatakan Kurnia, razia tim gabungan ini menyisir setiap kamar hunian narapidana Blok I Atas, Blok II Bawah, dan Blok Wanita.
“Dari hasil razia petugas gabungan, kami mendapatkan 26 jenis barang yang tidak seharusnya dimiliki oleh para napi. Adapun ke 26 jenis barang itu diantaranya Korek Api Gas 94 buah, Sendok stainles 15 buah, Garpu stainles 12 buah, Kerokan jenggot 6 buah, Obeng 4 buah, Gunting 1 buah, Sajam 4 buah, Panci 1 buah, Ricecocker 1 buah, terminal listrik 4 buah dan Kepala charger 5 buah,” ujar Kalapas
Selain itu, kata Kurnia, ditemukan juga Uang tunai Rp. 275.000, 3 Unit Hand Phone, Kabel usb 2 buah, Gelas 2 buah, Radio Rusak 1 buah, Casing hp 2 buah, Vape 2 buah, Kompor portebel 2 buah, Kartu remi 1 pck, Kipas listrik ( rusak) 1 buah, Besi panjang 2 buah, Kayu 1 buah, Sikat gigi rusak 4 buah, Paku baut 25 buah, dan Kabel elemenKorek Api Gas 94 buah.
Kalapas menambahkan, tidak ditemukan Narkotika dalam kamar hunian, meskipun begitu 26 jenis barang terlarang yang ditemukan akan dilakukan pendataan.
“Kami data barang-barang tersebut milik warga binaan atas nama siapa, dan akan dilakukan penindakan berupa sanksi atas temuan barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, ” jelasnya.
Kurnia menegaskan, kegiatan razia akan terus dilaksanakan tidak hanya menjelang perayaan hari besar saja.
“Kami komitmen terus menerus mencegah barang terlarang masuk ke dalam Lapas Kelas II A Kuningan , sebagai bagian dari perang terhadap Narkoba. dan bila mana ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar akan kami beri sangsi,” tegas Kalapas.(Humas/dhn)

Apel Siaga di Lapas Kelas IIA Kuningan

Proses Razia Kamar Hunian Nara Pidana di Lapas Kelas IIA Kuningan

Proses Razia Kamar Hunian Nara Pidana di Lapas Kelas IIA Kuningan

Proses Razia Kamar Hunian Nara Pidana di Lapas Kelas IIA Kuningan

Proses Razia Kamar Hunian Nara Pidana di Lapas Kelas IIA Kuningan

hasil razia petugas gabungan

hasil razia petugas gabungan

hasil razia petugas gabungan