Skip to main content
Berita Kegiatan

Sinergitas antara BNNK, Sat.Resnarkoba dan Kejari  dalam Upaya  Mendukung Restorative Justice di Wilayah Kuningan

Dibaca: 17 Oleh 19 Mei 2022Tidak ada komentar
Sinergitas antara BNNK, Sat.Resnarkoba dan Kejari  dalam Upaya  Mendukung Restorative Justice di Wilayah Kuningan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kuningankab.bnn.go.id, Kuningan –  BNNK Kuningan melaksanakan Asesmen Terpadu kepada 2 (dua) tersangka atas dasar surat permohonan  dari Satreskoba Polres Kuningan pada Jumaat,(13/05/2022) yang bertempat di Polres Kuningan.

Asesmen tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Kuningan AKBP Yaya Satyanagara S.H. Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari Yana Yusuf R,  S.H, Tim Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan, Aan Tri Wijayanto  Tim Hukum BNN Kabupaten  Kuningan, Asep Sunaryo S,  S.H Tim Hukum Polres Kuningan, dr.  Ade Cindra R.F,  MARS, Tim Medis dokter BNN Kabupaten Kuningan  dan dr. Maria Goreti NDAR Tim Medis dokter Dinas Kesehatan Kabupaten  Kuningan.

Kegiatan ini mencerminkan bentuk sinergitas antara Polres Kuningan dan BNNK Kuningan serta Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai lembaga penegak hukum dalam penanganan penyalahgunan dan Korban pernyalahguna, pecandu narkotika yang tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika dibawah Sema dan hasil pemeriksaan urine menunjukan positif. Kegiatan ini juga mendukung Sat.Resnarkoba Polres Kuningan dalam upaya penerapan restorative justice di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

Asesmen terpadu ini  merupakan suatu tindakan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga korban penyalahguna  untuk mengetahui kronologis tersangka, apakah terlibat jaringan dan tingkat kecanduan akibat penyalah gunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

Tim Asesmen Terpadu  (TAT) dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan dalam rangka mendukung pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika yang sedang menjalani proses hukum maupun menjalani hukuman terkait dengan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang.

Dari hasil kegiatan assessment terpadu tersebut, merekomendasikan kedua penyalahguna untuk  dilakukan rehabilitasi medis rawat inap. Untuk penempatan lembaga rehabilitasi, Tim assesmen terpadu menyerahkan kepada penyidik yang menanganinya dan koordinasi dengan pihak keluarga. (humas/dhn)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel