
https://kuningankab.bnn.go.id ,- KUNINGAN. BNNK Kuningan mealuli Seksi Pemberantasan melakukan Razia Gabungan bersama dengan Lapas Kelas IIA Kuningan dan Polres Kuningan bertempat di Lapas Kelas IIA Kuningan pada Rabu, (13/07/2022).
Dikatakan kepala Seksi Pemberantasan Ade Mochammad Friadi, S.E dilakukan razia ini untuk meminimalisir adanya barang barang terlarang di dalam lapas juga sebagai pencanangan Program Lapas Bersinar ( Bersih Narkoba).
Razia tim gabungan ini menyisir setiap kamar hunian narapidana Blok I (Blok Waduk Dharma) dan Blok II (Blok Ciremai) Lapas Kelas IIA Kuningan.
Dari keterangan Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, Amd.IP., S.H., M.M Razia Gabungan ini rutin lakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan untuk menciptakan Lapas yang zero narkoba untuk mewujudkam Lapas Kuningan Bersinar.
“Dari hasil razia petugas gabungan, kami mendapatkan 22 barang yang tidak seharusnya dimiliki oleh para napi. Adapun ke 22 barang itu diantaranya handphone 3 unit, casing HP 1 buah, korek api kayu 2 buah, korek api gas 41 buah,” ujar Kalapas.
Selain itu, kata Gumilar, ditemukan juga simcard 1 buah, sikat gigi panjang 2 buah, kaca 1 buah, paku 8 buah, cukuran janggot 13 buah, gunting 1 buah, pinset 1 buah, sendok stainless 3 buah. Kemudian, gelas beling 3 buah dan batu 1 buah, kawat +- 1m, batu baterai 1 buah, kartu gapleh 2 set, kayu 1 buah, dan kabel 4 gulung kecil.
“Hasil razia tadi malam ada 22 jenis barang yang terlarang. Kami akan tindak tegas petugas yang nakal, karena tidak mungkin barang tersebut bisa masuk sendiri,” paparnya
Ia juga menuturkan bahwa Razia ini juga sebagai bagian dari perang terhadap narkoba. dan bila mana ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar akan di beri sangsi,” tegas Kalapas. (humas/dhn)

Barang Bukti Hasil Sitaan Razia Gabungan di Lapas Kelas IIA Kuningan

Tim Gabungan BNNK dan Polri Gelar Razia di Lapas Kuningan

Apel Malam Tim Gabungan BNNK Kuningan, Polri dan Lapas Kuningan Kelas IIA Kuningan