
Kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – Dalam rangka menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Test Urine bagi Petugas Permasyarakatam di Wilayah Jawa Barat yang melibatkan Aparat Penegak Hukum lainya (Kepolisian dan BNN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka yag ber alamat di jalan Raya K H Abdul Halim No.254, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai bertempat di Aula Lapas, pada Selasa (12/7/2022)
Kegiatan ini juga bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Majalengka dengan BNNK Kuningan, BPBD, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman A.Md.IP,SH,MH menyampaikan, ada sekitar 77 pegawai yang menjalani tes urine tersebut.
Ia mengaku lega, hasil dari tes urine tersebut menyatakan bahwa seluruh pegawainya maupun dirinya bersih dari konsumsi narkoba.
“Dengan hasil negatif yang tertera pada alat tes urine tersebut menunjukan bahwa Lapas kita siap dalam memerangi narkoba dan bersih dari obat-obat terlarang yang masuk ke dalam Lapas, dengan begitu dapat ternciptanya Lapas yang bersih dari narkoba,” jelas Suparman.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BNNK Kuningan, AKBP Yaya Satyanagara, S.H menjelaskan tujuan diselenggarakannya tes urine ini untuk mengetahui sejuah mana para pegawai Lapas Kelas IIB Majalengka dalam mengkomsumsi makanan atau minuman, apakah mengandung zat kandungan yang sebagaimana terkandung dalam alat tes urine 10 parameter yang dilakukan oleh petugas dari BNN Kabupaten Kuningan.
“Dengan dilakukannya Test Urine ini juga agar BNNK Kuningan dapat memberikan solusi untuk mengurangi atau mengantisipasi ke depannya agar tidak terjadi sesuatu yang ketergantungan.” Ujar Yaya.
Sebab lanjut Yaya, walaupun BNNK Kuningan berada di Kabupaten Kuningan, namun Majalengka termasuk ke dalam wilayah rayonisasi BNNK Kuningan yang menjadi target setiap pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, (P4GN) tersebut.
“Tujuan utamanya adalah antara Kuningan dan Majalengka, harus terbentuk betul-betul dua kabupaten itu menjadi daerah bebas narkoba, baik di luar masyarakat umum maupun internal instansi pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Yaya
Terkait lapas Majalengka bersinar, dikatakan Yaya nantinya akan dibentuk satgas terpadu di dalam Lapas untuk menyediakan ruangan diskusi (restorative justice) antara kepolisian, jaksa, BNN, Pengadilan maupun Dinkes.
Ia pun berharap, kegiatan ini baik seluruh pegawai lapas maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Majalengka benar-benar bersih dari narkoba, baik itu yang mengkonsumsi maupun ada indikasi keterlibatan tertentu sehingga dapat Terwujudnya Lapas Kelas IIB Majalengka Bersinar (Bersih Narkoba). (humas/dhn)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Majalengka dengan BNNK Kuningan, BPBD, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Majalengka dengan BNNK Kuningan, BPBD, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas II B Majalengka dengan BNNK Kuningan, BPBD, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka.