Skip to main content
Berita Kegiatan

Sosialisasi Melalui Siaran Radio BNN Kabupaten Kuningan Paparkan Materi Pentingnya Pendampingan Penyalahguna Narkoba

Dibaca: 29 Oleh 08 Agu 2019Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kuningankab.bnn.go.id, Kuningan – Dalam upaya menyelamatkan anak bangsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan gencar memberikan informasi tentang bahaya narkoba, salah satunya melaui sosialisasi dari saluran udara radio kantor di RRI Cirebon Programa 1, Kamis (08/08/2019).

Melalui saluran udara yang dikemas dalam acara talkshow tersebut, BNN Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan tentang pentingnya pendampingan para penyalahguna narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Kuningan  Edi Heryadi M.Si, yang saat siaran didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Warga Sumpena SH., M.Pd, memaparkan segi peredaran narkoba yang paling banyak diminati atau dikonsumsi anak-anak remaja, yaitu obat-obat berbahaya.  Korbannya mulai dari anak sekolah sampai perguruan tinggi motifnya dari coba pakai hingga dengan teratur pakai.

“Banyak faktor  penyebab anak milenial terjerumus dan penyalahgunaan narkoba dari faktor lingkungan, pergaulan, sosial media dan keadaan keluarga yang kurang harmonis atau kurangnya pengawasan orang tua,” kata Edi.

Tetapi, kata Edi, kecanduan bukan kriminal namun merupakan orang sakit yang harus disembuhkan atau dipulihkan dengan rehabilitasi sesuai dengan pasal 54 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunann narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Untuk itu pecandu atau penyalahguna perlu pendampingan terutama bagi pecandu dibawah umur harus didampingi orang tua untuk medapatkan layanan rehabulitasi yang sudah ditunjuk seperti BNN dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit,” jelasnya.

Sedangkan bagi orang tua yang tidak melaporkan apabila anaknya sudah menjadi pecandu atau penyalahguna dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 128 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu belum cukup umur sebagai mana dimaksud  dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.

“Selama ini paradigma masyarakat bahwa BNN identik dengan pemberantasan sehingga masyarakat takut untuk melapor. Fungsi BNN selain pemberantasan, ada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang rehabilitasi. Bagi  yang melapor terkait peredaran gelap narkoba itu dijamin kerahasiahannya. Bagi pecandu dan penyalahguna harus melaporkan dan datang langsung dengan pendampingan oleh orang tua atau keluarga karena ada proses yang di tempuh untuk menentukan derajat keparahan pengguanaan narkoba sehingga akan keluar rekomendasi jenis rehabilitasinya apakah rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.” jelasnya.

Karena, lanjut dia, rehabilitasi terhadap pecandu narkoba tidak dapat dilakukan sendiri melainkan butuh dukungan keluarga atau orang tua  dalam  proses pemulihannya.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Warga Sumpena, SH., M.Pd., menyampaikan terkait pola edar narkoba diwilayah Kabupaten Kuningan.

“Untuk sementara ada beberapa wilayah yang sudah terdeteksi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuningan yang terorganisir, masif dan sistematis dan kami terus dalami. Dan kami selalu mengevaluasi semua kegiatan terkait mobilisasi pemberantasan kearah rehabilitasi bagi pengguna atau penyalahguna narkoba sehingga mereka tidak dipenjara melainkan direhabilitasi,” tandas Sumpena.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel